Kedaulatan dan Demokrasi
Kedaulatan
Source : serikatnews.com |
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam
suatu negara untuk mengatur seluruh wilayah dan penduduknya. Kedaulatan ada 2
macam :
- Kedaulatan Intern ( ke dalam) yaitu kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh urusan negara dengan tanpa campur tangan negara lain
- Kedaulatan Ekstern (ke luar) yaitu kedaulatan tertinggi dalam suatu negara untuk mengadakan hubungan dan kerja sama dengan negara lain yang harus dihormati dengan negara lain.
a)
Teori Kedaulatan
1. Teori Kedaulatan Tuhan, Teori ini mengajarkan bahwa negara
dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Teori ini
berkembang antara abad V sampai abad XV. Tokoh-tokoh teori ini antara lain
Augustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius. Saat itu, raja dipandang sebagai
wakil Tuhan.
2. Teori Kedaulatan Negara
Pada teori ini,
kedaulatan berasal atau ada pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi
kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan
negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.
Tokoh-tokoh teori ini antara lain Jean Bodin dan George Jellinek.
3. Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa
kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat sebab yang benar-benar berdaulat
dalam suatu negara adalah rakyat. Tokoh teori ini adalah Jean Jacques Rousseau.
Kedaulatan Rakyat mempunyai makna yaitu :
- Kekuasaan tertinggi berada atau dimiliki oleh rakyat.
- Kekuasaan pemerintah/penguasa berasal dari rakyat
- Pemerintah/penguasa bertanggung jawab kepada rakyat dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.
b) Lembaga-Lembaga Pelaksana Kedaulatan
Rakyat
Pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembag-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugasnya sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, Presiden, DPR, BPK, MA, MK, DPD, Pemerintah Daerah, DPRD, KPU, KY.
Pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembag-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugasnya sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, Presiden, DPR, BPK, MA, MK, DPD, Pemerintah Daerah, DPRD, KPU, KY.
c) Landasan Pelaksanaan Kedaulatan
Rakyat
- Pancasila (Landasan idiil) Sila keempat Pancasila disebutkan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Undang-Undang Dasar 1945 (Landasan Konstitusional) Berikutnya dalam batang tubuh UUD 1945, tegasnya di dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen disebutkan bahwa : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Maka dari itu, Pemilu diselenggarakan dengan asas Luber dan Jurdil.
I. Sistem Pemerintahan Presidensial, adalah sistem di mana kekuasaan
eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Sistem terdiri dari :
- Presiden memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan
- Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Sistem ini adalah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintah.
III. Sistem Pemerintahan Semipresidensial
Sistem ini adalah sistem
pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan, yakni sistem
pemerintahan presidensial dan sistem parlementer. Sistem ini sering disebut dualisme eksekutif.
Source : blogs.iadb.org |
DEMOKRASI
A. Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, yaitu Demos
berarti rakyat dan kratos berarti
pemerintahan. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
B.
Sejarah Perkembangan Demokrasi
Demokrasi pada mulanya digunakan di Yunani Kuno. Ketika itu rakyat menjadi penentu alam kebijakan pemerintah. Mereka dapat memberikan pendapat dan suaranya secara langsung. Keikutsertaan rakyat pada waktu itu masih sangat dimungkinkan karena jumlah penduduk masih sedikit. Jadi demokrasi yang dilaksanakannya adalah demokrasi langsung, pada perkembangnnya sampai dengan sekarang hampir semua negara banyak yang menerapkan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan atau disebut juga demokrasi modern.
Demokrasi pada mulanya digunakan di Yunani Kuno. Ketika itu rakyat menjadi penentu alam kebijakan pemerintah. Mereka dapat memberikan pendapat dan suaranya secara langsung. Keikutsertaan rakyat pada waktu itu masih sangat dimungkinkan karena jumlah penduduk masih sedikit. Jadi demokrasi yang dilaksanakannya adalah demokrasi langsung, pada perkembangnnya sampai dengan sekarang hampir semua negara banyak yang menerapkan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan atau disebut juga demokrasi modern.
C. Prinsip- prinsip Dasar Demokrasi
- Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi
- Pemilihan Umum yang Luber dan Jurdil
- HAM di jamin
- Persamaan Kedudukan didepan hukum
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak
- Kebebasan berserikat/berorganisasi dan mengeluarkan Pendapat
- Kebebasan pers/Media Massa
D. Bentuk – bentuk demokrasi modern
a. Demokrasi dengan sistem parlementer
Kelebihannya : rakyat
dapat menjalankan fungsi pengawasan dan peranannya dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Kelemahan : Kedudukan
badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan
karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi
krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan programnya yang
telah disusun.
b. Demokrasi dengan sistem Pemisahan
Kekuasaan
Kelebihan : ada
kestabilan pemerintah, karena mereka tidak dapat dijatuhkan atau dibubarkan
oleh badan perwakilan rakyat sehingga pemerintah dapat melaksanakan programnya
dengan baik.
Kelemahan : dapat
mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden, serta lemahnya
pengawasan dari rakyat.
c. Demokrasi dengan sistem referendum
- Referendum Obligatoire, yaitu referendum yang menentukan berlakunya suatu uu/peraturan
- Referendum fakultatif, yaitu referendum yang menentukan apakah suatu uu berlaku atau tidak.
Kelebihan : Rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan
undang-undang
Kelemahan : tidak semua rakyat memiliki pengetahuan cukup
terhadap uu yang baik dan pembuatan uu menjadi lebih lambat.
E. Macam-Macam Demokrasi
- Demokrasi Liberal, sering disebut demokrasi parlementer diterapkan di indonesia sejak keluarkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945.
- Demokrasi Terpimpin, dimulai sejak 5 Juli 1959. Dekrit Presiden tersebut berisikan 3 poin yaitu pembubaran Konstituante, Berlakunya kembali UUD 1945, pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
- Demokrasi Pancasila, adalah demokrasi yang bersumber dari tata nilai dan kepribadian bangsa indonesia yaitu nilai-nilai pancasila.
Dalam demokrasi pancasila dikenal 2 cara yaitu musyawarah mufakat dan voting. Musyawarah mufakat adalah pengambilan keputusan yang disetujui oleh seluruh peserta musyawarah. Adapun voting adalah pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara.
Voting ada 3 macam yaitu suara terbanyak Relatif, Suara terbanyak mutlak, suara terbanyak Bersyarat.
Sedangkan sifatnya ada 2 macam yaitu, Terbuka dan Tertutup.
Jika ingin mengcopy-paste artikel ini, tolong cantumkan alamat web ini di daftar pustaka atau nama sumber.
THANK YOU SO MUCH :D
THANK YOU SO MUCH :D
Comments
Post a Comment