Kedaulatan dan Demokrasi

Kedaulatan




PSMTI: NKRI Harus Dipupuk dan Diperjuangkan - Media Kritis Anak Bangsa
Source : serikatnews.com



Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh wilayah dan penduduknya. Kedaulatan ada 2 macam :
  • Kedaulatan Intern ( ke dalam) yaitu kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh urusan negara dengan tanpa campur tangan negara lain
  • Kedaulatan Ekstern (ke luar) yaitu kedaulatan tertinggi dalam suatu negara untuk mengadakan hubungan dan kerja sama dengan negara lain yang harus dihormati dengan negara lain.
a)    Teori Kedaulatan
1.     Teori Kedaulatan Tuhan, Teori ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Teori ini berkembang antara abad V sampai abad XV. Tokoh-tokoh teori ini antara lain Augustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius. Saat itu, raja dipandang sebagai wakil Tuhan.
2.     Teori Kedaulatan Negara
Pada teori ini, kedaulatan berasal atau ada pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara. Tokoh-tokoh teori ini antara lain Jean Bodin dan George Jellinek.
3.  Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat. Tokoh teori ini adalah Jean Jacques Rousseau. Kedaulatan Rakyat mempunyai makna yaitu :
  • Kekuasaan tertinggi berada atau dimiliki oleh rakyat.
  • Kekuasaan pemerintah/penguasa berasal dari rakyat
  • Pemerintah/penguasa bertanggung jawab kepada rakyat dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.
b)  Lembaga-Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembag-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugasnya sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, Presiden, DPR, BPK, MA, MK, DPD, Pemerintah Daerah, DPRD, KPU, KY.

c)   Landasan Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat

  • Pancasila (Landasan idiil) Sila keempat Pancasila disebutkan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  • Undang-Undang Dasar 1945 (Landasan Konstitusional) Berikutnya dalam batang tubuh UUD 1945, tegasnya di dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen disebutkan bahwa : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Maka dari itu, Pemilu diselenggarakan dengan asas Luber dan Jurdil.
d)        Macam – macam sistem pemerintahan

I. Sistem Pemerintahan Presidensial, adalah sistem di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Sistem terdiri dari :
  • Presiden memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan
  • Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
II. Sistem Pemerintahan Parlementer 
Sistem ini adalah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintah.

III.   Sistem Pemerintahan Semipresidensial
Sistem ini adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan, yakni sistem pemerintahan presidensial dan sistem parlementer. Sistem ini sering disebut dualisme eksekutif.




A Unique Database Charts Latin America's Deepening Democracy ...
Source : blogs.iadb.org



DEMOKRASI

A. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

B.      Sejarah Perkembangan Demokrasi
Demokrasi pada mulanya digunakan di Yunani Kuno. Ketika itu rakyat menjadi penentu alam kebijakan pemerintah. Mereka dapat memberikan pendapat dan suaranya secara langsung. Keikutsertaan rakyat pada waktu itu masih sangat dimungkinkan karena jumlah penduduk masih sedikit. Jadi demokrasi yang dilaksanakannya adalah demokrasi langsung, pada perkembangnnya sampai dengan sekarang hampir semua negara banyak yang menerapkan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan atau disebut juga demokrasi modern.

C.      Prinsip- prinsip Dasar Demokrasi

  •  Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi
  • Pemilihan Umum yang Luber dan Jurdil
  •  HAM di jamin
  • Persamaan Kedudukan didepan hukum
  •  Peradilan yang bebas dan tidak memihak
  • Kebebasan berserikat/berorganisasi dan mengeluarkan Pendapat
  • Kebebasan pers/Media Massa
D.     Bentuk – bentuk demokrasi modern
a.      Demokrasi dengan sistem parlementer
Kelebihannya : rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kelemahan : Kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan programnya yang telah disusun.

b.      Demokrasi dengan sistem Pemisahan Kekuasaan
Kelebihan : ada kestabilan pemerintah, karena mereka tidak dapat dijatuhkan atau dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat sehingga pemerintah dapat melaksanakan programnya dengan baik.
Kelemahan : dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden, serta lemahnya pengawasan dari rakyat.

c.       Demokrasi dengan sistem referendum

  • Referendum Obligatoire, yaitu referendum yang menentukan berlakunya suatu uu/peraturan
  • Referendum fakultatif, yaitu referendum yang menentukan apakah suatu uu berlaku atau tidak.
Kelebihan : Rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang
Kelemahan : tidak semua rakyat memiliki pengetahuan cukup terhadap uu yang baik dan pembuatan uu menjadi lebih lambat.

E.      Macam-Macam Demokrasi

  • Demokrasi Liberal, sering disebut demokrasi parlementer diterapkan di indonesia sejak keluarkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945.
  • Demokrasi Terpimpin, dimulai sejak 5 Juli 1959. Dekrit Presiden tersebut berisikan 3 poin yaitu pembubaran Konstituante, Berlakunya kembali UUD 1945, pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
  • Demokrasi Pancasila, adalah demokrasi yang bersumber dari tata nilai dan kepribadian bangsa indonesia yaitu nilai-nilai pancasila.
Dalam demokrasi pancasila dikenal 2 cara yaitu musyawarah mufakat dan voting. Musyawarah mufakat adalah pengambilan keputusan yang disetujui oleh seluruh peserta musyawarah. Adapun voting adalah pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara.
Voting ada 3 macam yaitu suara terbanyak Relatif, Suara terbanyak mutlak, suara terbanyak Bersyarat.
Sedangkan sifatnya ada 2 macam yaitu, Terbuka dan Tertutup.






Jika ingin mengcopy-paste artikel ini, tolong cantumkan alamat web ini di daftar pustaka atau nama sumber.















 THANK YOU SO MUCH  :D




Comments