makalah sistem hukum dan peranan lembaga peradilan di indonesia + ringkasan
Sumber : republika.co.id |
SISTEM HUKUM DAN LEMBAGA PERADILAN
DI INDONESIA
A. PENGERTIAN SISTEM HUKUM
1) Pengertian Hukum
Menurut KKBI, hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap memikat dan dilakukan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan).
Pengertian hukum menurut beberapa ahli :
a. Hugo De Groot dalam “De Jure Belli ac facis” (1625)
Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjalin keadilan.
b. Van Vollenhoven dalam “Het Adat recht van Nederland Indie”
Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dalam gejala-gejala lainnya.
c. Aristoteles
Hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.
e. Samidjo, SH
Hukum adalah himpunan peraturan-perturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksuda untuk mengtur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
f. S.M. Amin,SH
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia,sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Tujuan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa :
1. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (L.J. Van Apeldoorn),
2. Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dam kemanfaatan (Geny),
3. Mengabdi tujuan Negara yang intunya mendatangkan kemakmuran dan kebahagian rakyatnya (Prof Soebekti).
2) Ciri-ciri dan Unsur Hukum
Hukum memiliki ciri-ciri :
a. Adanya perintah/larangan
b. Perintah/larangan itu bersifat memaksa/memikat semua orang.
Unsur-unsur hukum :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata.
3) Penggolongan Hukum
menurut Dudu Duswara Machmudin dan C.S.T Kansil :
Berdasarkan Sumbernya :
- Hukum undang-undang = Hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum adat dan Hukum kebiasaan = Hukum yang di ambil dari peraturan –peraturan adat dan kebiasaan.
- Hukum yurisprudensi = Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan.
- Hukum traktat = Hukum yang di tetap kan oleh Negara peserta perjanjian internasional.
- HukumDoktrin = Hukum yang berasal dari pendapat para ahli Hukum terkenal
- Hukum tertulis = Hukum yang dapat di temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara
- Hukum tidak tertulis = Hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan
- Hukum publik = Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum/publik
- Hukum privat = Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi
- Hukum Nasional = Hukum yang berlaku di dalam suatu negara
- Hukum internasional = Hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih
- Hukum Asing = Hukum yang berlaku dalam negara lain
- Hukum Gereja = Kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.
- Hukum positif (Lus Constitutum) : Hukum yang berlaku saat ini
- Hukum yang akan datang (Lus Constituendum) : Hukum yang dicita-citakan,diharapkan ,atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang
- Hukum Universal, Hukum Asasi atau hukum alam : Hukum yang belaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu.
- Berlaku sepanjang masa,di manapun,dan terhadap siapapun
- Hukum material (Menimbulkan Hak dan Kewajiban) : Hukum yang mengatur tentang isi hubungan antarsesama anggota mastarakat ,antaranggota masyarakat dengan penguasa negara
- Hukum formal : Hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain.
- Kaidah Hukum yang memaksa = Hukum yang dalam keadaan apapun harus di taati dan bersifat mutlak daya ikatnya
- Kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi = Kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan memuat ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan.
Perbedaan Hukum privat dan Publik :
Hukum privat | Hukum Publik |
Mengatur kepentingan individu | Mengutamakan pengaturan kepentingan umum |
Mengatur hal ihwal (mendasar) yang bersifat khusus | Mengatur hal ihwal (mendasar/awal) yang bersifat umum |
Dipertahankan oleh Individu | Dipertahankan oleh negara melalui jaksa |
Asas perdamaian diutamakan dan diupayakan oleh hakim | Tidak mengenal asas perdamaian |
Gugatan dari pihak penggugat dapat ditarik kembali setiap saat | Gugatan tidak dapat di cabut kembali |
Sanksinya berbentuk perdata:macam hukumannya berupa denda atau hukum kurungan sebagai pengganti hukuman denda | Sanksinya umum:macam hukumanya adalah hukuman mati,penjara,kurungan,denda dan hukuman tambahan |
4) Sumber hukum Material dan Sumber hukum formal
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa. Sumber hukum dapat dikelompokkan atas suber hukum material dan sumber hukum formal.
o Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi hukum.
Materi sumber hukum material:
☆ Nilai agama dan kesusilaan
☆ kehendak tuhan (Thomas Aquino)
☆ Akal budi (Grotius)
☆ Jiwa bangsa (F.C. Von Savigny)
o Sumber hukum formal adalah perwujudan isi atau materi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.
Materi Sumber hukum formal:
☆ Undang-undang = semua peraturan dari pemerintah yang mengikat semua warga negara.
☆ Kebiasaan (Hukum tidak tertulis) = perbuatan diulang-ulang
☆ Yurisprudensi = keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara
☆ Traktat = perjanjian yang dibuat 2 negara/lebih mengenai persoalan tertentu
☆ Doktrin = pendapat para ahli hukum yang dijadikan dasar
5) Tata hukum Indonesia
Tata hukum adalah susunan hukum yang menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan dapat digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi.
Dalam hukum positif indonesia, berlaku tata hukum sebagai berikut
§ Hukum Tata Negara(HTN)
Mengatur tentang organisasi untuk mencapai tujuannya dalam masyarakat.
§ Hukum Administrasi Negara(HAN)
Mengatur tetang pengelolaan administrasi pemerintahan dalam arti luas.
§ Hukum Perdata
adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kebutuhannya.
§ Hukum Pidana
adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.
§ Hukum Acara atau Hukum Formal
adalah peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material.
- Hukum Acara Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material
- Hukum Acara Perdata adalah ketentuan-ketentuan mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum perdata material.
B. Peranan lembaga – lembaga peradilan nasional
1. Lembaga peradilan di Indonesia
Susunan lembaga peradilan di Indonesia adalah
1) Pengadilan Umum (UU No. 2 Tahun 1986)
Pengadilan umum memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (WNI dan WNA).
Pengadilan Negeri berkedudukan di Daerah Tingkat II atau yang setingkat. Setiap Daerah Tingkat II juga memiliki Kejaksaan Negeri yang berfungsi sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap si pelanggar hukum. Namun,kejaksaan Negeri tidak campur tangan dalam perkara perdata.
2) Pengadilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
Pengadilan agama memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul di antara umat Islam,yang berkaitan dengan nikah,rujuk,talak (perceraian),nafkah,waris,dan lain-lain. Dalam hal yang dianggap perlu,keputusan pengadilan agama dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri.
3) Pengadilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950)
Pengadilan militer mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh :
Ø Anggota TNI dan Polri
Ø Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan Polri
Ø Golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan Polri menurut undang-undang
Ø Keputusan menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oleh pengadilan militer.
4) Pengadilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986)
Pengadilan tata usaha negara (PTUN) di Indonesia masih relatif baru. PTUN ditetapkan dengan undang-undang No. 5 tahun 1986 dengan peraturan pemrintah No. 7 tahun 1991. Pengadilan ini merupakan badan yang berwenang memeriksa,memutus,dan menyelesaikan semua sengkets tata usaha negara. Masalah-masalah yang menjadi jangkauan pengadilan tata usaha negara
a. Bidang Sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin
b. Bidang Ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan,merk,agraria,dan sebagainya.
c. Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang. Misalnya bidang kepegawaian,pemecatan,pemberhentian hubungan kerja,dan sebagainya.
d. Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta prosedur hukum (seperti yang diatur dalam KUHP) mengenai perperadilan,dan sebagainya.
2. Alat Kelengkapan Peradilan
Berikut adalah alat kelengkapan lembaga peradilan di Indonesia.
- Hakim
- Jaksa
- Polisi
3. Tingkatan, Peranan dan Fungsi Lembaga peradilan
Fungsi pengadilan ini adalah :
- Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Dibentuk oleh Menteri kehakiman dengan persetujuan MA. Fungsi pengadilan tingkat ini adalah memeriksa sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh keluarga atau kuasa tersangka kepada ketua pengadilan. Wewenangnya adalah memeriksa dan memutuskan, sesuai ketentuan UU, khususnya :
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, perhentian penyelidikan, dan perhentian tuntutan
- Ganti rugi/rehabilitasi bagi perkara yang dihentikan.
Fungsi pengadilan ini adalah :
- Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di daerah hukumnya
- Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan menjaga selesainya peradilan dengan saksama/sewajarnya
- Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
- Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberikan teguran, peringatan.
3. Mahkamah Agung
3. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung, sebagai peradilan negara tertinggi. Setiap bidang dipimpin oleh seorang ketua muda yang dibantu oleh beberapa hakim anggota. Fungsi MA :
o Sebagai puncak semua peradilan dan pengadilan tinggi
o Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan Indonesia
o Mengawasi dengan cermat perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan
o Untuk kepentingan negara dan keadilan, MA dapat memberi peringatan
Mohon masukan link website ini ya untuk pembelajaran bersama :)
Thank You,
Love Yourself
Mohon masukan link website ini ya untuk pembelajaran bersama :)
Thank You,
Love Yourself
Comments
Post a Comment